BeritaNASIONALUtama

GEJOLAK PBNU! Gus Yahya Diancam Diberhentikan, Syuriyah Beri Ultimatum 3 Hari Mundur

KALTENG.CO-Menjelang Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang direncanakan tahun depan (2026), organisasi Islam terbesar di Indonesia ini tengah didera gejolak internal yang serius.

Puncaknya, sebuah dokumen penting bernama Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU beredar luas, memuat desakan tegas agar Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, segera menanggalkan jabatannya.

Risalah tersebut merupakan hasil dari Rapat Harian Syuriyah PBNU yang diselenggarakan pada hari Kamis (19/11/2025) di Hotel Aston City, Jakarta.

Rapat yang dihadiri oleh 37 dari total 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU ini mencapai kesimpulan krusial: Gus Yahya harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari posisi Ketum PBNU.

🚨 Ultimatum 3 Hari: Ancaman Pemberhentian Resmi

Dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, memuat lima poin penting. Poin kelima menjadi sorotan utama karena berisi ultimatum:

“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”

Lebih lanjut, poin tersebut memperjelas konsekuensi yang akan terjadi jika batas waktu tiga hari tidak dipenuhi:

”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”

Dengan adanya surat keputusan ini, bola panas kini berada di tangan Gus Yahya, dengan hitungan mundur yang telah dimulai.


⚖️ Alasan Utama Desakan Mundur: Isu Zionisme dan Tata Kelola Keuangan

Desakan Syuriyah PBNU ini tidak muncul tanpa alasan. Risalah rapat tersebut memaparkan sejumlah pelanggaran mendasar yang dianggap telah dilakukan oleh Ketum PBNU. Dua isu utama yang menjadi dasar kuat permintaan mundur tersebut adalah:

1. Pelanggaran Nilai Khittah NU: Kasus Jaringan Zionisme Internasional

Alasan utama yang paling disoroti adalah terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). AKN NU merupakan agenda kaderisasi tingkat tertinggi, namun dalam pelaksanaannya, Gus Yahya dituding mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional.

Syuriyah memandang tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Secara spesifik, poin kedua risalah menyebutkan:

Tindakan tersebut dianggap melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sesuai dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.

Situasi ini diperparah mengingat praktik genosida yang terjadi dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, sehingga mengundang narasumber terkait Zionisme dianggap mencederai kredibilitas NU.

2. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

Selain isu ideologi, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU juga menjadi sorotan tajam. Risalah rapat menyebutkan bahwa:

Tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.

Pelanggaran ini dinilai berpotensi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.

🤝 Kewenangan Penuh Rais Aam dan Wakilnya

Sebagai tindak lanjut dari pertimbangan dan temuan di atas, seluruh peserta Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada pucuk pimpinan tertinggi di NU, yaitu Rais Aam dan 2 Wakil Rais Aam PBNU.

Dari musyawarah inilah kemudian diputuskan secara final dan tertulis desakan agar KH. Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri, diikuti dengan ancaman pemberhentian jika ultimatum 3 hari tidak dipenuhi.


💡 Poin-Poin Penting yang Perlu Anda Ketahui:

Fokus IsuDetail PelanggaranLandasan Aturan yang DilanggarKeputusan Syuriyah
Narasumber AKN NUMengundang pihak terkait jaringan Zionisme Internasional.Nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah, Muqaddimah Qanun Asasi NU, dan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025.Tindakan mencemarkan nama baik perkumpulan.
Tata Kelola KeuanganIndikasi pelanggaran terhadap hukum syara’ dan peraturan perundang-undangan.Pasal 97-99 ART NU dan Peraturan Perkumpulan NU.Membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Status Ketum PBNUHarus mundur dalam 3 hari. Jika tidak, akan diberhentikan.Kewenangan Rais Aam dan 2 Wakil Rais Aam PBNU.Ultimatum pengunduran diri 3 hari.

Gejolak ini diprediksi akan terus memanas dan menjadi perhatian publik, khususnya para Nahdliyin, mengingat posisi NU sebagai pilar utama organisasi Islam di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button