BeritaHukum Dan KriminalPuruk CahuUtama
Gelapkan Dana Setoran 14 Nasabah, Kolektor FIF Dibui
Terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembayaran kredit dari nasabah telah diamankan di mapolsek murung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (udi)