KALTENG.CO-Penyidikan kasus suap ontslag CPO terus bergulir. Kejagung menemukan sejumlah besar mata uang asing dan mobil-mobil sport mewah saat menggeledah kediaman tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan suap putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan aset berharga berupa mobil-mobil mewah dari kediaman dua tersangka, yakni Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan dan advokat Aryanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dan membuahkan hasil signifikan. Di rumah tinggal Wahyu Gunawan yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menemukan sejumlah uang dalam berbagai jenis mata uang asing, termasuk:
- Dolar Singapura: 40.000 SGD
- Dolar Amerika Serikat: 5.700 USD dan 3.400 USD + 600 USD
- Yen Jepang: 200 JPY
- Rupiah Indonesia: Rp 10.804.000 (di rumah) dan Rp 11.100.000 (di mobil)
Tak hanya itu, penggeledahan di rumah Aryanto juga membuahkan temuan serupa. Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 136.950.000, serta sejumlah besar mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang tersimpan dalam amplop dan dompet, dengan rincian:
- Amplop Coklat: 65 lembar uang pecahan 1.000 Dolar Singapura (total 65.000 SGD)
- Amplop Putih: 72 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (total 7.200 USD)
- Dompet Hitam: 23 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (total 2.300 USD)
- Uang Pecahan Lain: Beberapa lembar pecahan 50 SGD, 100 SGD, 10 SGD, 2 SGD, serta mata uang Ringgit Malaysia.
Yang lebih mencengangkan, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah dari salah satu tersangka, yakni:
- Satu unit mobil Ferrari
- Satu unit mobil Nissan GTR
- Satu unit mobil Mercedes-Benz
- Satu unit mobil Lexus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus ini setelah pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang dan gelar perkara.
Keempat tersangka tersebut adalah Marcella Santoso dan Aryanto (advokat), Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakut).
Keempatnya diduga kuat terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 60 miliar terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit.
Diduga, Muhammad Arif Nuryanta menerima uang haram tersebut dari Aryanto dan Marcella Santoso melalui perantara Wahyu Gunawan, yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
Penyitaan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan mobil-mobil mewah ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*/tur)