BeritaPalangka RayaUtama

Gencar Kampanye Food Estate, Benarkah Atas Nama Pemenuhan Hak Pangan Masyarakat?

Proyek ini juga telah menabrak berbagai aturan termasuk kewajiban atas dokumen legalitas kayu (SLVK) dan Izin Pemanfaatan Kayu yang justru akan menghancurkan hutan alam dan mencederai komitmen pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim dari sektor kehutanan dan tata guna lahan.

Dalam arahan presiden RI pada Ratas Food Estate 23 sept 2020, setidaknya ada tiga tujuan food estate yang disampaikan. (1) mengantisipasi krisis pangan akibat pandemi Covid 19. (2) Mengantisipasi Perubahan Iklim. (3) mengurangi ketergantungan Impor.

Ketiga alasan diatas menjadi tidak berdasar melihat fakta saat ini, (1) alasan Covid justru harusnya dijawab dengan desentralisasi produksi pangan, serta memberikan dukungan langsung pada petani, baik pada faktor produksi maupun ketersediaan lahan, mengingat ketimpangan kepemilikan lahan masih tinggi.

(2) Argumentasi perubahan iklim menjadi tidak berdasar, merujuk catatan IPCC dokumen Nationally Determined Contribution (NDC)  pemerintah indonesia salah satu faktor penyumbang emisi terbesar berasa dari sektor AFOLU (agriculture, Forestry, Other Land Use / Pertanian, Kehutanan, dan alih fungsi lahan lainnya). (3) argumentasi ketergantungan impor, justru menunjukkan ketidak konsistenan saat omnibus law di setujui justru melonggarkan hal ini, pada sisi lain proyek pangan skala luas belum pernah terbukti berhasil.

Selain itu, rencana pelibatan komponen cadangan (Komcad) dalam proyek lumbung pangan (food estate) yang dipegang oleh Kementerian Pertahanan jelas menyalahi tujuan dari pembentukan Komcad itu sendiri, yaitu untuk membantu TNI dalam mengatasi ancaman militer (perang).

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button