Gencarkan Sosialisasi Sebagai Langkah Dini Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gencarkan sosialisasi sebagai langkah dini cegah Karhutla. Seruan itu digalakkan jajaran Satsamapta Polresta Palangka Raya di wilayah hukum kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Melalui cara tersebut, kepolisian terus berupaya mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya agar terhindar dampaknya yang sangat buruk.
Untuk wujudkan hal tersebut, personel di lapangan terus menggiatkan patroli sambang dan mensosialisasikan larangan membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Karhutla.
Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Tim Patmor Sat Samapta yang dipimpin oleh Briptu Taupik Rahman bersama rekannya Bripda Putra Andrenata. Sembari melaksanakan patroli, keduanya juga mengingatkan kepada masyarakat di Jalan Riwut Km. 10, Kota Palangka Raya mengenai bahaya karhutla.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo mengatakan, bahwa pihaknya mengajak warga untuk berperan aktif untuk mencegah terjadinya Karhutla dengan melaporkan segera ke Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kami juga menjelaskan bahaya kabut asap yang ditimbulkan akibat Karhutla serta ancaman pidana penjara dan denda bagi oknum yang sengaja membakar lahan hingga mengakibatkan kebakaran hutan yang luas,” katanya.
Menurutnya, oleh sebab itu tiada lelah bagi pihaknya untuk terus mengingatkan kepada masyarakat mengenai stop karhutla. Sebagaimana diketahui, bahwa ada undang-undang yang mengatur apabila terbukti bersalah dalam melakukan pembakaran lahan dapat terancam pidana.
“Untuk diketahui bersama, bahwa dampak dari pembakaran hutan, yaitu menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat,” pungkasnya. (oiq)




