Gerdayak Soroti Tata Ruang di Musrenbang Kalteng 2027, Dorong Perluasan Akses Ekonomi Masyarakat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Yansen A. Binti, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2027 sebagai perwakilan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (17/3/2026).
Dalam forum strategis tersebut, Yansen mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, ia juga menyampaikan kritik terkait terbatasnya ruang gerak ekonomi masyarakat yang dinilai masih terkendala oleh regulasi tata ruang.
Menurutnya, upaya memperluas aktivitas ekonomi harus diiringi dengan kebijakan konkret, salah satunya melalui revisi RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). Ia menilai porsi kawasan yang dapat dimanfaatkan masyarakat perlu diperbesar agar kegiatan ekonomi bisa berjalan lebih leluasa.
“Pemerintah memiliki keinginan kuat untuk memperluas aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu langkah penting adalah revisi RTRWP agar ruang untuk kegiatan ekonomi bisa lebih terbuka,” ujarnya usai kegiatan.
Yansen juga menyoroti kecilnya luasan Area Penggunaan Lain (APL) di Kalimantan Tengah yang saat ini hanya sekitar 18 persen. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu pemicu maraknya aktivitas ilegal di lapangan, termasuk pertambangan galian C, karena masyarakat kesulitan memperoleh izin pada kawasan yang masih berstatus hutan.
Keberadaan WPR Serta Perluasan APL Menjadi Kunci Untuk Menekan Praktik Ilegal
Selain persoalan tata ruang, ia turut menyinggung pentingnya legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat. Dalam forum Musrenbang tersebut, Yansen mengaku mendapat informasi positif terkait upaya pemerintah dalam menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mulai menginisiasi penyediaan WPR sebagai solusi untuk menampung aktivitas masyarakat secara legal.
Menurutnya, keberadaan WPR serta perluasan APL menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Yansen melihat adanya kesamaan pandangan antara pemerintah provinsi dan para kepala daerah dalam mendorong kebijakan tersebut. Ia pun berharap seluruh hasil pembahasan dalam Musrenbang benar-benar direalisasikan pada tahun pelaksanaan.
“Harapannya, apa yang telah disepakati dalam Musrenbang ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diwujudkan secara nyata pada 2027 mendatang,” pungkasnya. (pra)




