Gerindra Tolak Pasal Pidana Menghina Presiden di Draf RKUHP, Ini Alasannya….

JAKARTA, Kalteng.co – Munculnya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden mendapat respons beragam. Sejumlah fraksi di DPR memberikan pandangan berbeda terhadap pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) itu.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman kali pertama menyinggung pasal penghinaan presiden. Ia tegas tidak setuju dengan penerapan pidana dalam pasal 218 ayat 1 RKUHP itu.
Dia berharap munculnya pasal yang pernah di batalkan Mahkamah Konstitusi tersebut di pertimbangkan lagi.
Habiburokhman bahkan mengusulkan bahwa alih-alih pidana, persoalan penghinaan presiden dan wakil presiden di alihkan ke ranah perdata saja.
”Kalau saya di tanya, sebaiknya ini di alihkan ke perdata saja.
Jadi, penyelesaiannya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang merupakan rumpun eksekutif,” jelas wakil ketua umum Partai Gerindra itu dalam rapat bersama menteri hukum dan HAM, Rabu (9/6/2021).



