BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Gerindra Tolak Pasal Pidana Menghina Presiden di Draf RKUHP, Ini Alasannya….

Pasal Itu Dulu Pernah Di Bahas Dan Sempat Mencapai Titik Buntu

Alasannya, katanya, jika masih masuk delik pidana, tuduhan bahwa pasal itu di gunakan untuk melawan orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul.

Tidak peduli seobjektif apa pun proses peradilannya. Apalagi, pasal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat lantaran semakin tinggi kemungkinan adanya kriminalisasi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menyatakan, ada alasan khusus mengapa diri nya sebagai ketua panja RKUHP setuju jika pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali di munculkan.

Benny menyatakan bahwa pasal itu dulu pernah di bahas dan sempat mencapai titik buntu setelah debat yang panjang.

Dalam KUHP, Benny menjelaskan bahwa definisi penghinaannya masih tidak jelas sehingga penerapannya bermasalah. ”Dalam KUHP yang lama juga tidak jelas, akibatnya suka-suka. Kalau penguasa tidak suka, wah ini penghinaan, tangkap,” paparnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button