BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPOLITIKAUtama

Gerindra Tolak Pasal Pidana Menghina Presiden di Draf RKUHP, Ini Alasannya….

Pemerintah dan DPR Berupaya Agar Pasal Tersebut Tidak Menabrak Putusan MK

Pasal itu, lanjut Benny, sebelumnya sempat di hapus. Tetapi, kemudian muncul lagi dalam pembahasan RKUHP dan diri nya setuju. ”Saya setuju, tapi sebetulnya bukan karena hukumnya.

Saya kasihan Bapak Jokowi di kuyo-kuyo di medsos. Oleh sebab itu, saya mendukung,” lanjut Benny.

Anggota dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan bahwa pasal penghinaan kepala negara dalam KUHP sebenarnya wajar dan telah di pakai di berbagai negara. Namun, pemerintah dan DPR harus berupaya agar pasal tersebut tidak menabrak putusan MK.

Dalam hal ini, bisa di lakukan tiga hal. ”Sifat deliknya di ubah dari biasa menjadi delik aduan. Kedua, di beri pengecualian pada ayat berikutnya yang bukan penyerangan itu apa.

Ketiga, harus di bawah lima tahun supaya Polri tidak langsung menangkap,” usulnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pertimbangan pasal itu di munculkan lagi bukan karena kepemimpinan Presiden Joko Widodo saja.

”Beliau mengatakan kepada saya, saya nggak ada masalah dengan ini. Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang begitu? Artinya, itu pun tidak kita biarkan.

Menghina seorang Wapres juga, jangan hanya presidennya, satu paketkan,” tegas Yasonna.(tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button