Berita

Geruduk Kantor Gubernur Kalteng, TBBR Sampaikan Delapan Tuntutan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Raja (TBBR) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/12/2024).

Dalam aksi tersebut, TBBR menyampaikan delapan tuntutan terkait permasalahan sengketa lahan, dugaan korupsi dan penanganan kasus hukum yang dinilai tidak adil.

Penasihat hukum TBBR, Restumini mengatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap berbagai masalah hukum dan pemerintahan di Kalteng.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera merespons tuntutan kami dan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” ujarnya.

Adapun delapan tuntutan yang disampaikan, pertama pihaknya meminta Gubernur Kalteng memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Achmad Farichin, untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diduga salah objek.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami menuding adanya praktik mafia dalam pemerintahan dan Kemenag terkait pembangunan yang berlangsung tanpa penyelesaian selama berbulan-bulan,” ujarnya.

TBBR juga mendesak Gubernur dan Kapolda Kalteng untuk mengevaluasi dan menghentikan pemeriksaan empat petinggi TBBR serta Bapak Tolen atas laporan Achmad Farichin terkait pemortalan lahan berdasarkan Pasal 335 KUHP. Mereka juga mempertanyakan surat penyidikan yang diterbitkan ke Kejati Kalteng.

“Kami meminta Forkopimda meninjau lokasi pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) yang diduga salah objek, sesuai bukti permohonan sertifikat hak pakai,” bebernya.

Pihaknya juga meminta Tipikor mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan MAN IC yang mangkrak sejak 2013. 

TBBR meminta Kapolda Kalteng mengevaluasi penyidikan terhadap Usik dan kawan-kawan yang ditahan atas tuduhan memanen sawit di lokasi yang berbeda dari tempat kejadian perkara. Meminta juga Kapolda mengevaluasi penyidikan terhadap Wenson dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait tambang pasir.

TBBR mendesak Kapolsek Parenggean mengevaluasi penyelidikan terhadap Martinus Mardin, yang ditahan atas tuduhan penganiayaan yang dibantahnya.

TBBR meminta Gubernur, Kapolda, Wali Kota Palangka Raya, dan Forkopimda menyelesaikan konflik yang dialami masyarakat kecil, yang mereka nilai sebagai bentuk penindasan.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Perlu ada keadilan bagi masyarakat kecil,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button