BeritaHukum Dan Kriminal

Giat Patroli Knalpot Brong; Berani Melintas di Jalan Protokol Kota Palangka Raya, Siap-siap Dicegat!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Berantas Penggunaan Knalpot Brong, Polantas Giatkan Patroli Simpatik. Penindakan ini dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya pada wilayah hukum kerjanya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut tentunya untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas  di Wilayah Kota Palangka Raya ini, Sabtu (8/7/2023) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya. Dengan sistem pola hunting, para polantas melaksanakan patroli ke arah Jalan Tjilik Riwut dan menyasar para pengguna knalpot brong.

Sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas di ruas Protokol Kota Palangka Raya siap-siap saja dicegat petugas Satlantas.

Kasat Lantas AKP Salahiddin mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong ini tentunya telah menyalahi aturan dalam berlalu lintas. Penindakan ini juga bentuk tindak lanjut dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut,” katanya.

Perwira dengan tiga balok emasnya ini menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong yang terjadi patroli simpatik diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara humanis.

“Kami juga membuatkan surat pernyataan kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button