Berita

Grup PT Astra Agro Lestari Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa

Sudah Di Serahkan Ke Kelompok Tani

Sarlianes menambahkan, jika di lihat berdasarkan peta perusahaan,
pihaknya mengklaim bahwa PT NAL telah menggarap lahan di luar HGU dengan total sekitar 3.000 hektare lebih.

“Kami minta agar pihak perusahaan bisa menepati janjinya dengan tidak menjalankan aktivitas di lahan yang bersengketa sampai masalahan ini benar-benar selesai,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT NAL melalui Hidayatusya’ban selaku humas (hubungan masyarakat). Mengaku bahwa lahan yang di klaim warga di luar HGU tersebut sebenarnya sudah tidak lagi di kelola perusahaan sejak lama.

Menurut nya, lahan tersebut sudah di serahkan kepada pihak Kelompok Tani Batanggui Lestari yang di ketuai oleh H Rere sejak 2018 lalu. “Sebenarnya tuntutan masyarakat tersebut salah jika di tujukan kepada perusahaan dalam hal ini PT NAL. Karena lahan yang di maksud sudah di serahkan ke kelompok tani berdasarkan SK bupati. Jadi perusahaan sudah tidak ada kewenangan lagi terhadap lahan itu,” kata Humas PT NAL Hidayat.

Hidayat menegaskan, dalam pertemuan yang di laksanakan Rabu (2/2), pihak PT NAL bahkan sudah menyatakan. Bahwa lahan di luar HGU perusahaan sudah di serahkan kepada Kelompok Tani Batanggui Lestari sesuai SK Bupati Lamandau tahun 2018.(lan)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button