Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Tindak Langsung Truk ODOL di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan lalu lintas. Pada Sabtu (14/6/2025), Gubernur secara langsung menghentikan sebuah truk milik perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan mengangkut muatan melebihi batas tonase saat melintas di dalam Kota Palangka Raya.
Insiden itu terjadi saat Gubernur meninjau persiapan kegiatan Huma Betang Night di kawasan Bundaran Besar. Di tengah kunjungannya, Gubernur Agustiar melihat sebuah truk yang mencurigakan dari arah lalu lintas. Setelah di hentikan, truk tersebut di ketahui membawa muatan kayu vinir yang di duga mencapai 33 ton—jauh melebihi batas maksimal 8 ton yang di tetapkan untuk jalan kelas III di Kalimantan Tengah.
“Ini demi terciptanya sistem transportasi yang tertib, efisien, dan berkelanjutan,” tegas Gubernur dalam pernyataan singkat usai kejadian.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, truk bertuliskan PT. DPKS tersebut di duga mengabaikan regulasi tonase jalan yang telah di tetapkan pemerintah daerah. Aksi tegas Gubernur ini pun mendapat sorotan luas dan menuai dukungan dari masyarakat, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
Over Dimension Over Loading
Sebagai latar belakang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menggelar Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas pada 20 Mei 2025, khususnya di ruas Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
Hasil dari rapat tersebut di tuangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, yang mewajibkan seluruh PBS dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan untuk mematuhi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Dalam kesepakatan itu, perusahaan juga di wajibkan mendukung penataan angkutan hasil sumber daya alam yang sesuai hukum demi menjaga kelayakan jalan serta keselamatan lalu lintas.
Langkah cepat dan tegas Gubernur ini di harapkan menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang masih nekat mengoperasikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan umum. Truk bermuatan berlebih telah lama menjadi persoalan serius di Kalteng, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan warga.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan barang dan menegakkan aturan, demi terciptanya transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (pra)
EDITOR : TOPAN




