BeritaDPRD KALTENGPalangka Raya

Gubernur Tidak Hadir Penandatanganan KUA dan PPAS, Legislator Kalteng Ini Permasalahkan Surat Kuasa ke Pj Sekda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kalangan DPRD Kalteng mengingat kepada Kepala Daerah, khususnya Gubernur agar wajib menghadiri secara langsung dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur dan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Hal ini disampaikan, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng, HM. Sriosako, saat dikonfirmasi Kalteng.co usai pelaksanaan Rapat Paripurna ke-2, masa persidangan II tahun sidang 2022, di gedung dewan, Jumat  (30/9/2022).

Menurutnya dalam pengambilan keputusan, terutama menyangkut masalah anggaran, wajib bagi kepala daerah untuk hadir secara langsung, mengingat surat kuasa yang ditujukan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran kepada Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, hanya untuk menghadiri Rapat Raripurna dan bukan untuk menandatangani Nota kesepakatan.

“Apabila berbicara masalah aturan, surat kuasa tersebut hanya untuk menghadiri dan bukan untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kepala daerah dan pimpinan DPRD Kalteng. Kan sudah jelas disebutkan tadi bahwa Sekda hanya menghadiri,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna ke-2, Masa Persidangan III tahun 2023 tidak kourum.

Pasalnya, ujar Sriosako, Anggota DPRD Kalteng yang hadir hanya berkisar 30 orang dari total 45 Anggota dewan.

“Kourum sudah tidak tercapai karena dari segi aturan, minimal anggota yang hadir adalah 3/4 dari total 45 Anggota DPRD Kalteng dan yang hadir saat rapat Paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2022, hanya sekitar 30 orang. Seharusnya jangan dilanjutkan karena hanya memberikan kesan dipaksakan,” pungkas Ketua Komisi IV yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini. (Ina)

Related Articles

Back to top button