BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENG

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Dikukuhkan

Penghormatan Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia Merupakan Tugas Kita Semua

Pada kesempatan yang sama Dir jen HAM Kemenkumham RI Mualimin Abdi mengatakan dalam sambutannya, pemerintahan terbentuk karena atas dasar landasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Oleh karena itu, kita sebagai alat pelengkap pemerintahan harus melandasi, memedomani apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, terlebih kita sebagai Aparatur Sipil Negara, karena Undang-Undang Dasar 1945 menempati hirearki paling tinggi,” ungkapnya.

Sementara, Kadiv yankumham Kemenkumham Prov. Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mewakili Kakanwil Kemenkumham Prov. Kalteng menyampaikan dalam laporannya. Di adopsinya prinsip-prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principle on Business and Human Rigths/UNGPs) oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011. Menjadi babak baru agar operasi bisnis dapat lebih ramah atau menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Berbagai pihak, baik Pemerintah maupun perusahaan berperan besar dalam konteks Bisnis dan HAM.

“Penghormatan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tugas kita semua sebagai aparatur penyelenggara Pemerintah. Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha. Dan program yang di canangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Saya berharap dengan di kukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Kantor Wilayah dapat mengkoordinasikan memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” bebernya.

Lebih lanjut Arfan menyatakan Kantor Wilayah memiliki tugas. Dan berfungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, serta kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya. “Harapan saya, dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-hak nya,” tuturnya. Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta undangan lainnya. (pra)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button