BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Gunakan Pasal UU ITE dan Transfer Dana, Korban Kripto Seret Timothy Ronald ke Jalur Hukum

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari dunia investasi digital. Pengusaha sekaligus investor muda, Timothy Ronald, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan terkait aset kripto. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan oleh seseorang berinisial Y. Ia menegaskan bahwa status hukum Timothy Ronald saat ini masih sebagai terlapor dalam proses penyelidikan.

Polisi Lakukan Pendalaman dan Analisis Barang Bukti

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Penyelidik dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk pelapor berinisial Y.

”Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy) dalam penyelidikan. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ungkap Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026).

Langkah awal kepolisian akan berfokus pada validasi bukti-bukti elektronik dan transaksi yang dilaporkan oleh pihak korban.


Viral di Media Sosial: Korban Capai 3.500 Orang

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram cryptoholic mengunggah foto surat laporan kepolisian. Dalam unggahan tersebut, terungkap bahwa dugaan penipuan ini melibatkan jumlah korban yang sangat besar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelapor mewakili sebuah grup yang beranggotakan sekitar 3.500 orang. Estimasi total kerugian para korban disinyalir mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp 200 miliar.

Jeratan Pasal UU ITE dan Transfer Dana

Dalam laporan resminya, pihak pelapor menggunakan pasal berlapis untuk menjerat terlapor, antara lain:

  • UU ITE: Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dalam transaksi elektronik.
  • UU Transfer Dana: Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011.
  • KUHP: Pasal 492 dan/atau Pasal 607 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tanggapan resmi dari pihak Timothy Ronald maupun manajemen Akademi Crypto.


Profil Timothy Ronald di Mata Investor Muda

Timothy Ronald dikenal luas sebagai salah satu tokoh muda yang gencar mempromosikan edukasi investasi kripto di Indonesia. Melalui platformnya, ia sering membagikan strategi perdagangan dan pandangan pasar yang menarik minat ribuan pengikut.

Namun, laporan ini menjadi pukulan telak bagi citranya sebagai mentor investasi. Para pengikut kini menanti klarifikasi resmi terkait tuduhan serius yang dialamatkan kepadanya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button