Berita

Guru Ancam Mogok Kerja, Jika Tuntutan Tidak Dikabulkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Guru ancam mogok kerja jika tuntutan tidak dikabulkan. Sebanyak ratusan guru bersertifikasi dari 14 kabupaten/kota di Kalteng ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdik Kalteng, Selasa (6/9/2022) pagi.

Dengan menggunakan satu mobil sebagai komando, guru berseragam PGRI ini menyampaikan aspirasinya di Jalan D.I  Panjaitan seraya membawa spanduk berbagai macam tulisan terkait pengembalian hal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Koordinator lapangan aksi, Ronald Valentino mengatakan, aksi damai yang dilakukan ini untuk menuntut dikembalikannya TPP yang telah dihapuskan sejak Januari 2022 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 tentang penghapusan tunjangan daerah bagi guru bersertifikat ini tentunya sangat berdampak besar bagi kami,” katanya kepada awak media usai orasi.

Lanjutnya, melalui kesempatan ini pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Kalteng agar dapat segera mengembalikan hak-hak dari guru bersertifikat. TPP sejak Januari 2022 lalu belum dibayarkan hingga kini.

https://kalteng.co

“Meskipun nominalnya tidak seberapa, tetapi TPP itu sangat berharga bagi kami yang mengabdi di daerah. Karena itu salah satu penunjang kami dalam proses belajar mengajar,” ucapnya.

Menurutnya, jika tuntutan yang disampaikan pihaknya ini tidak ada jalan keluarnya, maka para guru bersertifikat yang ada di Bumi Tambun Bungai ini akan sepakat mogok belajar mengajar.

“Aksi tidak akan bubar sebelum tuntutan kami direalisasikan dan kami akan mogok mengajar jika apa yang menjadi aspirasi kami tidak dikabulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disdik Kalteng, Syaifudi mengungkapkan, terkait aksi ini sebetulnya aksi yang berlanjut dari sebelumnya ketika Pergub Nomor 5 tahun 2022 lalu diterbitkan oleh Pemprov Kalteng.

“Pergub nomor 5 itu bunyinya hanya meniadakan TPP bagi guru bersertifikasi, sedangkan yang non sertifikasi tetap dibayarkan,” ujarnya usai menyambut para demonstrasi.

Dijelaskannya, sudah sejak Januari 2022 lalu tidak dibayarkan. Diperaturan itu boleh atau tidak boleh, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Anggaran daerah bukannya tidak sanggup, mungkin ada hal-hal yang lebih prioritas lagi.

Guru yang bersertifikasi pendidik ini mendapat tunjangan profesi, satu kali gaji pokok. Yang tidak sertifikasi ia mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari daerah.

“Mungkin sudah cukup sehingga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ini tidak harus dibayarkan. Kalau memang PAD kita besar, APBD besar pasti akan dibayarkan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button