BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp100.000 Per Hari dari BGN, Eitss…Ini Prioritas Guru Honorer!

KALTENG.CO-Ada kabar baik bagi para guru di sekolah-sekolah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), memutuskan untuk memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab mereka.

Keputusan ini tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberhasilan program gizi yang krusial bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


Pengakuan Atas Peran Vital Guru dalam Suksesnya Program Gizi

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa peran guru dalam program MBG jauh melampaui tugas mengajar biasa. Guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa saat menerima makanan, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif,” kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

Nanik menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial semata. Ini adalah bentuk pengakuan resmi dari negara atas dedikasi dan kontribusi nyata guru dalam mendukung keberhasilan program nasional ini.


Mekanisme Insentif: Rp100.000 Per Hari untuk Prioritas Guru Honorer

Melalui Surat Edaran tersebut, BGN menetapkan mekanisme penunjukan dan pencairan insentif yang jelas:

1. Penunjukan Guru Penanggung Jawab (PIC)

Setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab atau Person In Charge (PIC) untuk mengurus distribusi MBG. Penunjukan ini sepenuhnya dilakukan oleh kepala sekolah.

Menariknya, BGN memberikan prioritas penunjukan PIC kepada guru bantu dan guru honorer. Kebijakan ini juga menekankan penggunaan sistem rotasi harian agar pelaksanaan tugas dan kesempatan mendapatkan insentif lebih merata di antara tenaga pendidik.

2. Besaran dan Sumber Dana Insentif

Setiap guru yang ditunjuk sebagai PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.

Dana insentif ini bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah yang bersangkutan. Pencairan insentif akan dilakukan secara rutin setiap 10 hari sekali untuk memastikan kelancaran arus kas bagi para guru.

“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegas Nanik, menekankan bahwa mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan baru ini, BGN menaruh harapan besar agar motivasi guru semakin meningkat. Peningkatan peran guru diharapkan mampu memastikan kelancaran distribusi MBG serta secara optimal mendukung upaya peningkatan status gizi anak bangsa, yang menjadi fondasi penting bagi masa depan Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button