BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Hai Emak-emak… Lima Terdakwa yang Menyebabkan Kelangkaan Migor Divonis 1 Tahun Penjara

KALTENG.CO-Hebohnya kasus korupsi perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat membuat emak-emak meradang lantaran minyak goreng (migor) sempat langka, ternyata tidak diimbangi dengan vonis yang pantas terhadap kelima terdakwanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada para terdakwa tindak korupsi ekspor CPO.

Alih-alih menjatuhkan vonis sama atau lebih tinggi dari tuntutan JPU, pembacaan vonis terhadap CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, sempat diwarnai dengan  perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memutus kasus korupsi crude palm oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng. 

Dissenting opinion itu disampaikan Anggota Majelis Hakim, Muhammad Agus Salim dalam mempertimbangkan hukuman terhadap founder dan CEO dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lin Che Wei divonis satu tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terkait persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawon membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2022).

Dalam dissenting opinion itu, Hakim Anggota Agus Salim berpendapat Lin Che Wei tidak pernah membantu pengurusan perizinan ekspor (PE) yang diajukan perusahaan sawit.

Selain itu, hakim menyebut Lin Che Wei juga tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama, dengan perusahaan manapun berkaitan dengan penerbitan PE.

“Bahwa terdakwa Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perannya dalam menangani permasalahan kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng,” ucap Hakim Agus Salim.

Hakim Agus menyebut, Lin Che Wei terbukti tidak pernah menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk bertindak seolah-olah seperti pejabat yang mempunyai otoritas dalam penerbitan PE, dengan memberikan rekomendasi persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Selain itu, Lin Che Wei juga dinilai pasif dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng. Menurut Hakim, Lin Che Wei baru bertindak setelah adanya permintaan dari Menteri Perdagangan.

“Bahwa zoom meeting yang diikuti terdakwa adalah semuanya terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau pun ada permintaan dari pelaku usaha yang disampaikan oleh terdakwa, oleh terdakwa disampaikan kepada pejabat terkait yang berwenang, misalnya pada Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu. Sehingga Menteri Perdagangan atau Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya,” ujar Hakim Agus.

Hakim Agus juga menyebut, Lin Che Wei dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, hanya sekadar menyampaikan saran. Kajian yang diberikan Lin Che Wei tidak bersifat mengikat.

 “Artinya kajian dan atau usulan terdakwa Lin Che Wei adalah bukan keputusan dari pejabat yang berwenang, dan karenanya kajian dan saran Lin Che Wei adalah sifatnya tidak final, tidak mengikat, dan tidak executable,” papar Hakim Agus.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button