Hai Emak-emak… Lima Terdakwa yang Menyebabkan Kelangkaan Migor Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim Agus juga berpendapat bahwa rekomendasi terkait domestic market obligation (DMO) yang disampaikan Lin Che Wei tidak mengikat, sehingga tidak mengandung kesalahan atau perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Lin Che Wei juga disebut bukan pihak yang mendapat honor dari Kementerian Perdagangan, tetapi dari lembaga donor.
Hakim Agus menyatakan, Lin Che Wei dipandang tidak sederajat dengan pejabat yang punya kewenangan. Maka, dalam hal ini Lin Che Wei tidak terbukti ada penyelahgunaan wewenang.
“Karenanya perbuatan terdakwa Lin Che Wei, tidak terbukti dan bukan sebagai pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Hakim Agus.
Selain Lin Che Wei, majelis hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya. Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis ini terbilang sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih, kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.
Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*/tur)



