BeritaEkonomi BisnisHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Di Daerah Ini Hak Kependudukan Anak Hasil Kawin Kontrak Dilindungi

Berbagai Kendala Di Rasakan Pelaku Kawin Kontrak

”Pendataan yang di lakukan untuk memastikan anak-anak tersebut sudah masuk dalam administrasi kependudukan, kalau belum kita akan proses agar mereka tetap masuk dalam adminduk negara, meski status pernikahan orang tuanya secara kontrak,” ujar Herman.

Sedangkan terkait larangan kawin kontrak di Cianjur, dia mengatakan, hingga saat ini, tengah di percepat dengan target sebelum akhir Juni. Larangan yang tertuang dalam Peraturan Bupati itu akan segera di bahas bersama anggota DPRD Cianjur, sebelum di tetapkan.

Sementara itu berbagai kendala banyak di rasakan pelaku kawin kontrak, ketika memiliki anak hasil hubungan yang tidak sampai satu bulan bersama wisatawan asing asal Timur Tengah seperti mengurus akta kelahiran.

Bahkan mereka mengalami tekanan beragam dari warga yang mengetahui anak yang mereka lahirkan mirip orang Arab.

”Kendala yang sangat kami rasakan, saat memiliki anak hasil kawin kontrak dengan wisatawan asing, ketika anak hendak masuk sekolah karena selama ini, tidak memiliki akta kelahiran dan bukti surat nikah untuk mengurus ke dinas.

Kami berharap semua kemudahan kami dapatkan,” kata Laila perempuan asal Kecamatan Cipanas.

Dia menambahkan, dengan adanya jaminan dari pemerintah, mereka berharap mendapat kemudahan dalam mengurus adminduk untuk anak yang selama ini, tidak memiliki akta kelahiran dan kerap di kucilkan teman-temannya. ”Kalau selama ini, kami hanya membuat surat keterangan,” ucap Laila.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button