BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISUtama

Hakim PN Palangka Raya yang Bebaskan Bandar Narkoba Masih Pegang Palu, Ini Penampakannya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Vonis bebas terhadap Saleh terdakwa narkoba oleh majelis hakim di PN Palangka Raya sangat mencoreng citra penegak hukum yang selama ini gencar menyuarakan perang terhadap narkoba.

Masyarakat yang perduli dengan bahaya narkoba ini pun menuntut majelis hakimnya dinonaktifkan. Sayangnya, sejak massa menggelar aksi pada Kamis (27/5/2022) lalu, tuntutan menonaktifkan ketiga hakim tersebut juga belum direalisasikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya maupun Mahkamah Agung RI.

Ketiga hakim tersebut masih saja aktif bersidang, bahkan ada yang mendapat kepercayaan memegang palu sebagai Hakim Ketua.

Dari pantauan kalteng.co di PN Palangka Raya di Jalan Diponegoro dan Pengadilan Tipikor di Jalan Set Adji majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa narkoba masih tetap menyidangkan perkara, mereka adalah Heru Setiyadi, SH, MH, Erhammudin,SH, MH, dan Syamsuni, Mkn.

Seperti diberitakan, massa mengeruduk PT Palangka Raya, Massa Minta Hakum Untuk Dinonaktifkan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecawaan masyarakat atas divonis bebasnya terdakwa bandar sabu.

Masyarakat yang tergabung dalam nama Aliansi Masyarakat Kalteng ini, mendirikan dua tenda saat menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Ratusan massa yang menggeruduk PT Palangka Raya ini terdiri dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di Kalteng ini.

Koordinator Lapangan Bambang Irawan mengatakan, aksi damai yang pihaknya gelar ini sebagai bentuk dalam upaya memerangi dalam pemberantasan penyalahguna dan peredaran gelap narkotika.

“Kami menuntu agar ketiga hakim yang menangani perkara terhadap terdakwa bandar sabu itu untuk segera di nonaktifkan,” katanya.(tur)

Related Articles

Back to top button