Berita

Hamil Empat Bulan, Istri Siri Merasa Ditelantarkan Oknum Pejabat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hamil empat bulan, istri siri merasaDitelantarkan oknum Pejabat. Berbagai cara ditempuh wanita bernama Theresya MS agar mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Perempuan dengan sapaan akrabnya Nanas itu kini juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya. Namun bukannya mendapatkan jawaban.

Kuasa Hukum dari Theresya, Sudirman, mengatakan, kliennya ini merupakan seorang mualaf yang dinikahi oleh oknum pejabat di Palangka Raya. Mereka berdua melangsungkan pernikahan siri pada 22 Juni 2022 lalu.

Singkat cerita, hubungan keduanya renggang hingga oknum pejabat tersebut menelantarkan kliennya. Kurang lebih sudah selama empat bulan dicampakan. Parahnya kliennya ini sedang dalam keadaan hamil hasil dari buah perkawinan mereka berdua.

“Pria ini pada awalnya dulu menjabat di Pengadilan Agama (PA) Samarinda dan baru dilantik menjabat di PA Palangka Raya per 8 September 2022,” katanya kepada awak media, Jumat (8/10/2022) lalu.

Lanjutnya, guna mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, kliennya meminta pihaknya dalam hal ini kuasa hukum untuk menindaklanjuti hal tesebut.

“Setelah mendapatkan berbagai bukti, kami dan klien melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah bersurat. Surat yang pertama kami layangkan kepada PTA Samarinda dan serentak dengan surat yang kami layangkan pula kepada PTA Palangka Raya itu per tanggal 31 Agustus 2022,” urainya.

Menurutnya, seminggu setelah surat itu diberikan, PTA Samarinda memberikan respon. Akan tetapi jawaban atau balasan itu isinya sangat tidak memuaskn, baik itu bagi kuasa hukum dan kliennya.

“Untuk di PTA Palangka Raya kami tidak mendapatkan jawaban apapun. Setelah dikroscek ternyata surat kami itu tidak sampai ke PTA Palangka Raya, justru sampai ke PA Palangka Raya,” paparnya

Alasan itulah yang membuat pihaknya bersama klien langsung pergi ke Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan surat yang dilayangkan kepada PTA Palangka Raya tersebut. Salah satu tuntutan pihaknya dalam surat tersebut, yakni meminta kepada PTA Palangka Raya untuk menunda pelantikan dari oknum pejabat tersebut.

“Karena bagi kami ada suatu hal yang sangat-sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat tersebut terhadap istrinya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Sudirman, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, pada Sabtu 10 September 2022 lalu, dan telah mendapatkan respon yang baik. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Karena bagi kami sangat tidak layak dan tidak pantas seorang yang notabennya yang mengetahui terkait dengan peraturan-peraturan masalah agama, tetapi menelantarkan istrinya. Pernikahan siri itu hanya sah secara hukum agama islam. Walaupun secara hukum positif kita tidak akan terakomodasi kalau terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya berharap, oknum pejabat tersebut dapat diproses sesuai kode etik berlaku pada instansi tersebut, melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Agar kemudian tidak terjadi lagi seperti ini dan perlu diingatkan kembali bahwasanya lembaga ini merupakan lembaga terhormat, lembaga yang harusnya kita junjung serta kita patuhi segala aturan dan ketentuan di dalamnya,” tandasnya.

Sementara itu, Pegawai PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisnawati mengatakan, pihaknya belum menerima adanya aduan mengenai perkara yang dimaksud tersebut.

“Saat ini kami belum menerima aduan atau laporan terkait kasus tersebut ya. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa,” bebernya, pada saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Di sisi lain, pada saat awak media mengkonfirmasi oknum pejabat tersebut, salah seorang pegawai bagian Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Rahmadi menyampaikan, oknum pejabat tersebut saat ini tengah mengambil cuti.

“Dikarenakan ini masalah pribadi, kami tidak dapat memberikan penjelasan apapun,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button