Kendaraan dan buah sawit hasil pencurian di PT SINP diamankan di Mapolsek Aruta. Foto: Polsek ArutaPANGKALAN BUN, Kalteng.co-Meningkatnya harga Tandan Buah Segar (TBS) buah sawit kembali menggeliat rupanya berdampak bagi pengusaha perkebunan. Harga yang mulai mencapai Rp21 ribu perkilonya, membuat para pelaku pencurian kembali marak.
Terbukti tiga orang pelaku berinisial AND, NGF dan SIS berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolsek Arut Utara. Para pelaku nekat menggasak buah milik PT SINP yang ada di Afdeling Carli Blok 29 Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta, Selasa (13/9/2022).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 47 Janjang TBS kelapa sawit, dengan berat 1470 Kg serta satu unit Kendaraan bermotor jenis Pikaf dengan Nopol KH 8807 RD.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung membenarkan adanya aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses hukum sesuai dengan yang telah ditentukan.
Penangkapan para pelaku sendiri bermula ketika petugas sekuriti perusahaan melaksanakan patroli rutin disekitar Afdeling Carli SINP. Setibanya di Blok 29 tim Patroli Securiti menemukan satu buah pikaf Suzuki Carry dengan No. Pol KH 8807 RD. Rupanya didalam kendaraam ada dengan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian buah kelapa sawit.
“Ketiganya akhirnya diinterogasi karena membawa buah sawit diduga hasil curian milik kebun. Tanpa menunggu lama ketiganya mengakui baru saja melakukan panen dilokasi tersebut,”katanya.
Akhirnya tanpa menunggu lama dilaporkan kepada jajaran manajemen dan diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Arut Utara. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menggelandang para pencuri dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Ternyata modus yang dilakukan para pelaku adalah bahwa buah sawit ini sudah lama dicuri dan disimpan didalam sebuah karung. Satu persatu karung disimpan didalam semak-semak. Setelah merasa aman akhirnya dibongkar dan dibawa ketempat pengepul untuk dijual.
“Belum sampai ketempat pengepul justru malah tertangkap terlebih dahulu. Mereka harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucapnya.(son)