BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Hasto Kristiyanto Bebas! KPK Tunggu SK Amnesti Presiden Prabowo

KALTENG.CO-Babak baru dalam perjalanan kasus hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan segera dimulai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan Hasto dari tahanan begitu Surat Keputusan (SK) Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto diterima.

Pernyataan ini muncul menyusul keputusan politik yang memberikan pengampunan terhadap Hasto terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).


KPK Patuh Konstitusi: Amnesti Hasto sebagai Penghapusan Hukuman

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan konstitusional yang mengatur wewenang Presiden dalam memberikan amnesti. Johanis Tanak menjelaskan makna amnesti itu sendiri: “Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.”

Ini menunjukkan bahwa meskipun KPK telah melakukan upaya penegakan hukum, lembaga ini tetap tunduk pada kewenangan konstitusional Presiden yang didukung oleh persetujuan DPR RI.


Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Massal Ribuan Terpidana

Sebelumnya, usulan pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto ini telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.

Dasco menjelaskan bahwa selain amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo juga mengusulkan abolisi atau pengampunan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula.

Menariknya, amnesti yang diusulkan Presiden Prabowo tidak hanya terbatas pada Hasto. Dasco mengungkapkan bahwa total ada 1.116 orang terpidana yang turut mendapatkan amnesti ini. “Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Dasco.

Dengan adanya perkembangan ini, kepastian status hukum Hasto Kristiyanto dan ribuan terpidana lainnya kini bergantung pada penerbitan SK Amnesti dari Presiden. Publik menanti langkah selanjutnya dari Istana Negara untuk secara resmi mengakhiri babak hukum ini. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button