BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Penyidik Wajib Tahun! Salah Dasar Hukum di Sprindik KUHAP 2026,Bisa Berujung Gugatan Praperadilan

KALTENG.CO-Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional. Per 2 Januari 2026, tiga instrumen hukum utama yakni KUHP 2023, KUHAP 2025, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah resmi diberlakukan.

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam cara negara memandang kejahatan dan memperlakukan manusia dalam proses hukum.

Irjen Pol Umar Surya Fana, Penyidik Utama Bareskrim Polri, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian buku administrasi, melainkan dekonstruksi total terhadap paradigma keadilan di Indonesia.

Penyidik Polri Sebagai ‘Gatekeeper’ Keadilan

Dalam ekosistem hukum yang baru ini, posisi penyidik Polri berada di garis depan. Menurut Irjen Pol Umar, penyidik berperan sebagai penjaga gerbang (gatekeeper) yang menentukan integritas sebuah perkara.

“Jika gerbang ini kokoh dan lurus, maka keadilan memiliki peluang untuk tegak,” ujar Umar pada Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan bahwa aturan baru ini merupakan ujian profesionalisme bagi penyidik sekaligus laboratorium pembelajaran bagi para mahasiswa hukum.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah hilangnya ruang bagi “diskresi tanpa batas” atau kebiasaan lama yang mengandalkan intuisi lapangan. Di bawah KUHAP baru, setiap langkah penyidikan wajib memiliki dasar legal reasoning (penalaran hukum) yang kuat.

Beberapa poin krusial dalam penerapan prosedur baru ini meliputi:

  • Sahnya Alat Bukti: Bukti tidak hanya harus relevan, tetapi wajib diperoleh dengan cara yang sah (lawfully obtained evidence).
  • Prosedur adalah Harga Mati: Kesalahan prosedur kini dianggap sebagai “racun” yang dapat membatalkan seluruh perkara, bukan sekadar kesalahan administratif.
  • Penyidik sebagai Penulis Hukum: Setiap kata dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus disusun secara disiplin layaknya menyusun sebuah karya hukum.

Menepis Polemik Keberpihakan pada Tersangka

Munculnya anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru terlalu membela tersangka ditepis keras oleh Irjen Pol Umar. Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap hak tersangka adalah mekanisme pencegahan agar negara tidak bertindak sewenang-wenang.

Namun, hal ini tidak berarti hak korban terabaikan. Perlindungan korban tetap menjadi prioritas melalui konstruksi pasal yang tepat dan dokumentasi kerugian yang mendalam. Kegagalan penyidik dalam mengonstruksi detail kerugian justru menjadi bentuk pengabaian nyata terhadap korban.

“Penyidik kini harus bertransformasi dari seorang case handler (pelaksana kasus) menjadi seorang legal thinker (pemikir hukum),” tegas Umar.


Risiko Fatal Rekayasa Kasus dan Salah Prosedur

Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa mekanisme pengawasan yang lebih berlapis. Ada beberapa risiko fatal yang mengintai penyidik jika masih menggunakan “cara lama”:

  1. Gugatan Praperadilan: Kesalahan dalam mencantumkan dasar hukum pada Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik) dapat berujung pada gugatan yang mempermalukan institusi.
  2. Ketegasan JPU: Jaksa Penuntut Umum kini memiliki wewenang lebih kuat untuk mengembalikan berkas (P-19) jika ditemukan mata rantai logika hukum yang terputus antara laporan polisi, saksi, dan penyitaan.
  3. Asas Lex Favor Reo: Dalam masa transisi, berlaku asas di mana jika terjadi perubahan undang-undang, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Tabel Perbandingan: Paradigma Lama vs Paradigma Baru

AspekPraktik Lama (Kebiasaan)Praktik Baru (KUHP/KUHAP Baru)
Landasan KerjaIntuisi lapangan & pengalaman seniorLegal Reasoning (Penalaran Hukum)
Status BuktiAsal relevan dengan kasusWajib Lawfully Obtained (Cara Sah)
Peran JaksaCenderung menerima berkas seadanyaPengawasan ketat & ketegasan logika hukum
Fokus PenyidikPelaksana kasus (Case Handler)Pemikir hukum (Legal Thinker)

Mengubur Logika “Biasanya”

Implementasi hukum baru ini menuntut pemangkasan budaya kerja lama yang terjebak dalam kenyamanan. Istilah “biasanya begini” harus dikubur dalam-dalam. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, penyidik diwajibkan mampu menjelaskan secara konkret alasan pemilihan pasal hingga argumen di balik penahanan seseorang.

Tanpa transformasi mentalitas ini, sebuah perkara besar sekalipun dipastikan akan gugur di tengah jalan saat diuji di meja hijau. (*/tur)

Related Articles

Back to top button