BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Heboh Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar Saat Resmikan Balai di Takalar, ICW Lapor KPK

KALTENG.CO-Awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah diwarnai kabar kurang sedap dari sektor kementerian. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi.

Fasilitas mewah tersebut diduga berasal dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat sang Menteri melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi PK-RSS

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah kunjungan Menag ke Kabupaten Takalar dan Bone pada Minggu (15/2/2026).

Kedatangan beliau bertujuan untuk meresmikan Balai Sarkiah milik OSO. Alasan “efisiensi waktu” menjadi dalih utama di balik penggunaan transportasi udara eksklusif tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, mengungkapkan adanya perbedaan kontras dalam gaya perjalanan Menag ke kampung halamannya di Bone.

  • 1 Oktober 2025: Menag berkunjung ke Bone menggunakan pesawat komersial.

  • 15 Februari 2026: Menag menggunakan jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS.

Jejak Kepemilikan dan Nilai Fantastis

Hasil investigasi ICW mengungkap fakta mengejutkan mengenai identitas pesawat tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan The International Consortium of Investigative Journalists, PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation.

Perusahaan ini berbasis di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai tax haven atau suaka pajak. OSO tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 hingga saat ini.

Estimasi Biaya dan Dampak Lingkungan

Bukan sekadar kemewahan, penggunaan jet pribadi ini juga menyisakan catatan finansial dan lingkungan yang besar:

  • Nilai Penerbangan: Ditaksir mencapai Rp 566 juta untuk rute Jakarta-Makassar-Bone (PP).

  • Durasi: Total terbang sekitar 5 jam.

  • Jejak Karbon: Menghasilkan emisi sekitar 14 ton CO2, menjadikannya moda transportasi paling polutif.

“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menghadapi krisis iklim, bukan malah menggunakan transportasi paling polutif di dunia saat ada alternatif jalur darat atau pesawat komersial,” tegas Zararah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Konflik Kepentingan

ICW menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar masalah gaya hidup, melainkan potensi pelanggaran pidana. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, fasilitas ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Ancaman Pidana Pasal 12B

Dalam aturan tersebut, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp 10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap, terancam:

  1. Pidana penjara minimal 4 tahun.

  2. Pidana penjara maksimal seumur hidup.

Zararah menambahkan bahwa relasi politik antara pemberi (tokoh partai) dan penerima (menteri) sangat rawan menimbulkan konflik kepentingan. Ada kekhawatiran munculnya ekspektasi “balas jasa” di masa depan yang dapat memengaruhi objektivitas kebijakan Kementerian Agama.

Desakan untuk KPK

Hingga berita ini diturunkan, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap proaktif.

Sebagai penyelenggara negara, Menag Nasaruddin Umar seharusnya memiliki integritas untuk menolak pemberian fasilitas mewah dari pihak manapun demi menjaga marwah jabatan.

Publik kini menanti bagaimana klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama maupun langkah nyata dari lembaga antirasuah terkait isu yang mencoreng awal bulan Ramadhan ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button