BeritaPangkalan BunUtama
Heboh Kerumunan Dangdutan, Penyelenggara Jadi Tersangka
Namun proses hukum tetap berjalan, sehingga nantinya tidak menjadikan polemik. Tentunya polisi bertindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Mengingat pemerintah sampai saat ini belum memberikan izin keramaian apalagi menggelar musik. Tersangka juga menyadari, apabila menggelar musik tidak akan diberikan izin. Sehingga tetap menggelar tanpa izin.
“Tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 kuhp dengan ancaman empat bulan dua minggu,” tegasnya.(son)