BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Helena Lim, Crazy Rich PIK, Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah: Tuntutan JPU 8 Tahun

KALTENG.CO-Helena Lim, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), resmi divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Vonis ini terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Selain pidana penjara, Helena juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan Helena membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Peran dalam Jaringan Korupsi

Dalam kasus ini, Helena terbukti berperan sebagai penampung dana hasil korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin. Melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, Helena menyamarkan aliran dana hasil korupsi tersebut.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Perbuatan Helena bersama sejumlah pihak lainnya telah merugikan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan kepada Helena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Meski demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button