Hindari Sanksi Pajak, Masyarakat Bisa Manfaatkan PPS

Untuk Penguatan Sistem Kesehatan Masyarakat
Ma’ruf menjelaskan, pelaporan pajak secara online memiliki banyak kemudahan. Di antaranya adalah dapat di lakukan di mana saja dan kapan saja.
’’Masyarakat tanpa perlu datang ke kantor pajak. Ini sekaligus cara terbaik mengurangi mobilitas dan mengurangi risiko penularan Covid-19,’’ tutur Ma’ruf.
Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT pajak tepat waktu. Yaitu sampai 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Dia menjelaskan, pajak yang di bayarkan masyarakat adalah bukti kecintaan kepada negara. pajak sangat di perlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. ’’Selain itu juga untuk penguatan sistem kesehatan masyarakat,’’ jelas Ma’ruf.
Melalui pajak bangsa Indonesia bisa mewujudkan cita-cita pembangunan untuk menuju Indonesia maju dan sejahtera. Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 4 Maret, sudah ada 4,6 juta wajib pajak melaporkan SPT-nya.
Sebagian besar pelaporan SPT di lakukan secara online. Dengan angka persentase mencapai 96,27 persen.(tur)




