BeritaNASIONAL

Hingga Akhir Maret, 95,93 Persen Pejabat Sudah Sampaikan LHKPN

KALTENG.CO-Batas akhir atau deadline penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berakhir pada 31 Maret 2022 lalu. Hingga batas akhir, sudah sebanyak 368.649 LHKPN  atau 95,93 persen yang diterima KPK dari total 384.298 secara nasional.

Bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKP, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengimbau kepada pejabat negara untuk segera menyampaikan laporannya.

Sebab, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“Kami mengimbau kepada penyelenggara nebara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN, BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Ipi kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button