BUNTOK, Kalteng.co-Berdasarkan hasil pemutakhiran dan penyusunan data pemilih semester II Juni 2022 Jumlah daftar pemilih di Barito Selatan sebanyak 96.097 orang.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin saat rapat koordinasi pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berkelanjutan triwulan II, di aula KPU, Kamis (30/6/2022).
Rakor tersebut dihadiri Bawaslu Barsel, Partai Politik di Barito Selatan dan stakeholder terkait.
“Pemutakhiran dan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan secara berkala kita lakukan setiap bulan,” kata Bahruddin.
Ia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai proses perbaikan data dengan menyandingkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan sebelumnya dengan data-data/informasi kependudukan yang diperoleh dari berbagai pihak, baik dari informasi masyarakat dan dari berbagai stakeholder.
Pada Januari 2022, lanjut dia, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 96.242 terdiri dari 48.852 pemilih laki-laki dan 47.390 pemilih perempuan.
Dalam rentang waktu Januari-Juni 2022 jumlah pemilih yang terdata dalam DPB jumlahnya fluktuatif setiap bulan.
“Dalam rentang waktu tersebut kita mengeluarkan sebanyak 449 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dengan kategori; meninggal sebanyak 201 pemilih,” beber dia.
Kemudian ganda 1 pemilih dan pindah penduduk (bukan lagi penduduk Barito Selatan) sebanyak 240 pemilih.
Selain pemilih yang di TMS kan, juga mencatatkan (menambahkan) sebanyak 304 pemilih pemula.
Dengan demikian, posisi jumlah pemilih yang tercatat hasil dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sampai dengan semester II di bulan Juni 2022 adalah sebanyak 96.097 pemilih yang terdiri dari 48.852 pemilih laki-laki dan 47.390 pemilih perempuan.
Ia menyampaikan, Daftar Pemilih adalah salah satu elemen penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu, sehingga validitas dan akurasi data pemilih akan terus dilakukan perbaikan-perbaikan agar daftar pemilih semakin berkualitas dan terpercaya.
Ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak konstitusional seluruh masyarakat Barito Selatan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pihaknya, lanjutnya, juga menyadari bahwa pergerakan/mobilitas, penambahan dan pengurangan penduduk/masyarakat sangat dinamis.
Namun, kendala tersebut bisa terselesaikan jika didukung dengan data/informasi dari semua stakeholder dan masyarakat untuk jadi bahan dalam melakukan perbaikan/pemutakhiran terhadap Daftar Pemilih.
Sampai ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 14 Februari 2024 dan pada bulan November 2024 digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan.
“Saat ini, Pengecekan data pemilih semakin mudah melalui aplikasi mobile. Cukup mengunduh aplikasi lindungi hakmu melalui playstore. Lewat aplikasi tersebut, bisa melakukan pengecekan diri dalam daftar pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar,” ucap dia.
Tak hanya itu, juga bisa melakukan pendaftaran bagi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar.
Dan juga bisa melakukan perubahan-perubahan data jika data yang terdaftar tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki. (ner)