BeritaNASIONAL

Hitung-hitungan Investasi Mitra SPPG: Modal Rp2,5 Miliar hingga Balik Modal 2 Tahun

KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai keuntungan fantastis mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, membantah narasi yang menyebutkan bahwa mitra SPPG meraup untung bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.

Dalam keterangannya di Pekanbaru, Sabtu (21/2/2026), Sony menegaskan bahwa angka tersebut merupakan disinformasi yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi di lapangan.

Memahami Angka Rp1,8 Miliar: Pendapatan Kotor, Bukan Laba Bersih

Sony menjelaskan bahwa angka Rp1,8 miliar memang muncul dalam hitungan estimasi, namun statusnya adalah pendapatan kotor maksimal (gross revenue), bukan keuntungan yang masuk ke kantong pribadi mitra.

Perhitungannya didasarkan pada:

  • Insentif Fasilitas: Rp6 juta per hari.

  • Hari Operasional: 313 hari (Minggu libur).

  • Total: Rp1.878.000.000 per tahun.

“Angka ini belum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, hingga risiko usaha lainnya,” ujar Sony.

6 Fakta Integritas dan Transparansi Skema Kemitraan SPPG

Untuk meluruskan simpang siur informasi, BGN memaparkan enam fakta utama terkait beban dan tanggung jawab yang dipikul oleh mitra:

1. Investasi Mandiri yang Tinggi (CapEx)

Menjadi mitra SPPG membutuhkan modal besar (Capital Expenditure). Estimasi investasi awal berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar dari dana pribadi mitra. Dana ini dialokasikan untuk:

  • Lahan 500–800 dan bangunan dapur industri 400 .

  • Fasilitas premium: Lantai granit anti-bakteri, sistem filtrasi air minum, IPAL, hingga CCTV di 16 titik.

  • Sertifikasi ketat seperti SLHS dan Sertifikasi Halal.

2. Risiko Bisnis yang Nyata

Berbeda dengan anggapan “proyek pasti untung”, mitra menghadapi risiko tinggi:

  • Kontrak Tahunan: Kontrak hanya berlaku satu tahun dan dievaluasi ketat berdasarkan audit higienitas.

  • Biaya Perawatan: Kerusakan alat (AC, CCTV, atap bocor) sepenuhnya menjadi beban mitra.

  • Relokasi Mandiri: Jika ada pelanggaran standar teknis atau penolakan sosial, biaya bongkar pasang ditanggung 100% oleh mitra tanpa bantuan dana BGN.

3. Bantahan “Korupsi Porsi Makanan”

BGN menutup celah manipulasi porsi makanan melalui sistem At-Cost dan Virtual Account (VA).

  • Dana bahan baku dikelola secara transparan dan hanya dibayar sesuai bukti belanja riil.

  • Tidak ada margin keuntungan dari makanan; hak mitra hanyalah Insentif Fasilitas.

4. Strategi Efisiensi Anggaran Negara

Mengapa negara tidak membangun sendiri? BGN menggunakan skema availability payment untuk memindahkan risiko ke swasta (risk transfer).

  • Jika negara membangun 30.000 unit secara mandiri, dibutuhkan dana sekitar Rp90 triliun hanya untuk konstruksi.

  • Dengan kemitraan, APBN tidak terbebani modal raksasa di awal, dan negara hanya membayar jika layanan tersedia dan memenuhi standar.

5. Klarifikasi Pembayaran Hari Libur

Sony menegaskan hari Minggu tidak dibayarkan. Namun, libur nasional di hari kerja tetap mendapat insentif berdasarkan prinsip Standby Readiness. Fasilitas dan tenaga ahli harus tetap siaga untuk intervensi gizi darurat atau situasi bencana, serupa dengan sistem retensi sewa properti komersial.

6. Seleksi Terbuka Tanpa Relasi Politik

Seleksi mitra bersifat teknokratis dan terbuka bagi swasta, koperasi, hingga BUMDes. Syarat utamanya adalah kepatuhan pada Juknis 401.1 Tahun 2026. Tidak ada jaminan kekebalan; jika ditemukan pelanggaran keamanan pangan, kontrak langsung diputus.

Titik Impas (BEP) dan Masa Depan Gizi Nasional

Dengan investasi miliaran rupiah, titik impas atau Break Even Point (BEP) bagi mitra diperkirakan baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Ini berarti pada tahun-tahun awal, mitra masih dalam fase pengembalian modal.

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dibangun dengan komitmen profesionalisme demi gizi anak Indonesia. Narasi yang menyederhanakan pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih dinilai sebagai bentuk misinformasi yang merugikan tata kelola publik. (*/tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button