
KALTENG.CO-Di dalam RUU KUHP yang baru, Hubungan seks orang dewasa atas suka sama suka bisa terancam pidana. Pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo) tercandum dalam, pasal 415, 416.
Pasal yang dianggap sebagian besar umat Islam ini, justru sangat sejalan dengan ruh ajaran Islam, ditentang oleh Direktur utama LSI Denny JA.
Ia meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbakan kembali RUU KUHP. Terutama di beberapa pasal tertentu yang menurtnya bisa dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo, pasal 415, 416),” ujar DennyJA, Senin (11/7/2022 ).
Menurut Denny, hal itu penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi UU. Pasal tersebut bisa menjadi sorotan negatif dunia internasional.
“Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup,” paparnya.
Denny juga menegaskan, tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.
“Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak salat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak sholat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja. Bahkan, bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh?
“Sedangkan dari perspektif Right to Sexuality, itu adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal,” ujarnya.
“Seharusnya para pembuat undang- undang itu menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan,” jelasnya.
Ia juga meminta, Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults.
Denny juga mengutip data. Sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual.
“Kalau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak,” teghasnya.
Denny juga mengutip ucapan seorang pengacara. Bahwa anggota DPR yang mengesahkan RUU ini akan terkena senjata makan tuan. Praktek consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politisi dan pengacara.
“Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan,” tuturnya.
Saran Denny JA, semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu. Karena jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar Hak Asasi Manusia.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)




