BeritaDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahKALTENGPalangka RayaPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Ibu Kota Kalah Telak? Palangka Raya Cuma Urutan 11, Intip Daftar UMK Kalteng 2026 yang Bikin Melongo!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, secara resmi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 188.44/492/2025 tertanggal 24 Desember 2025 mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2026.

Keputusan ini menjadi kabar yang dinantikan oleh para pekerja di Bumi Tambun Bungai, mengingat adanya kenaikan yang cukup signifikan di beberapa wilayah. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat tiga kabupaten yang kini memiliki nilai upah minimum menembus angka Rp4 juta per bulan.

Barito Utara Memimpin, Seruyan di Posisi Kedua

Meskipun dalam beberapa tahun terakhir persaingan angka upah cukup ketat, untuk tahun 2026, Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah, yaitu sebesar Rp4.093.071,54.

Tepat di bawahnya, Kabupaten Seruyan menempati posisi kedua tertinggi dengan nilai Rp4.051.079,97. Capaian ini menjadikan Seruyan sebagai salah satu kekuatan ekonomi penting di wilayah barat Kalteng, terutama didorong oleh sektor perkebunan dan industri olahan. Selain kedua daerah tersebut, Barito Selatan juga melampaui angka psikologis 4 juta dengan nominal Rp4.045.059,00.

Daftar Lengkap UMK Se-Kalimantan Tengah Tahun 2026

Berikut adalah rincian lengkap besaran upah minimum berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi:

NoKabupaten / KotaUMK 2026 (Rp)
1Barito Utara4.093.071,54 (Tertinggi)
2Seruyan4.051.079,97
3Barito Selatan4.045.059,00
4Murung Raya3.998.046,00
5Lamandau3.938.998,00
6Sukamara3.912.098,21
7Kotawaringin Barat3.909.005,90
8Gunung Mas3.770.716,78
9Kotawaringin Timur3.756.643,61
10Katingan3.729.766,91
11Palangka Raya3.724.677,99
12Barito Timur3.716.006,00
13Kapuas3.710.096,50
14Pulang Pisau3.701.205,00 (Terendah)

Implementasi Mulai Januari 2026

Besaran UMK ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan standar baru ini.

Penetapan ini didasarkan pada perhitungan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta hasil sidang Dewan Pengupahan guna memastikan kesejahteraan buruh tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Bagi Kota Palangka Raya sendiri, UMK tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.724.677,99, menempatkannya di posisi ke-11 dari 14 kabupaten/kota. (*/tur)

Related Articles

Back to top button