Tanah Merasa Dirampas, Masyarakat Sebut Permainan Oknum

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tanah merasa dirampas, masyarakat sebut permainan oknum. Peristiwa tersebut terjadi di lahan yang berada di Kelurahan Palangka Raya dan Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya.
Mereka juga menyesali atas terbitnya nomor induk bidang di atas tanah yang mereka miliki tersebut yang dikeluarkan Badan Pertanah Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Untuk itu puluhan masyarakat yang merasa memiliki lahan tersebut menggelar aksi unjuk rasa di atas tanah yang mereka miliki di Kelurahan Palangka, tepatnya di Jalan Sakan Ujung Palangka Raya, Senin (14/3/2022) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Muhammad Nur, selaku Ketua RT 01/RW 09, Kelurahan Palangka mengatakan, bahwa munculnya nota bidang tanah tersebut artinya sama saja merampas lahan milik warga yang telah dibeli sejak 2016 silam. Keluarnya nota bidang tanah disebabkan Kamala Sari Silam, pemilik tanah sebelumnya menghibahkan lahan tersebut ke Tedy Minahasa Putra.
“Padahal masyarakat sudah beli lahan seluas 30 hektare ini dan keluar SPT pada 2016-2017. Tapi oleh Kamala Sari Silam, lahan yang kita beli ternyata dihibahkan kembali ke Tedy Minahasa,” katanya usai menggelar aksi damai.
Dijelaskannya, pada 2016 lalu Kamala Sari mendatangi pihaknya untuk mengklaim mempunyai tanah adat pada 1978. Setelah dilakukan penelusuran dan dikonfirmasikan ke kecamatan, ternyata benar jika itu milik Kamala Sari Silam atas nama Eser Silam.
Kemudian, Kamala meminta pihaknya untuk memasarkan dan menjual lahan tersebut. Pada 2016-2017 lahan tersebut terjual ke puluhan masyarakat dengan harga bervariasi mulai Rp15-35 juta.
“Tanpa sepengetahuan kami pada 2021 tepatnya di bulan Juni, Lurah Palangka saat itu Elia Agustina malah menerbitkan surat hibah dari Kamala Sari Silam ke Tedy Minahasa. Itu sudah tidak sesuai aturan. Seharusnya mekanisme pembuatan surat itu diketahui leh RT setempat,” tegasnya.
Pihaknya menyayangkan BPN Kota Palangka Raya begitu mudahnya menerbitkan nomor induk bidang, sedangkan pihaknya sudah memblokir ke BPN Kota.
“Kami juga memohon Kapolri menindakanjuti oknum anggotanya yang merampas tanah masyarakat,” tandasnya. (oiq)




