BeritaKuala KapuasUtama

Illegal Mining Diduga Dibekingi, Kades Sebut Tak Pernah Mengizinkan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) dilakukan warga sejak 3 Maret 2021 di areal Reboisasi dan Penghijauan atas nama SM daerah Sampang Rewa, Desa Petak Puti, RT 02, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Informasi didapatkan aktivitas tambang liar itu diduga dibekingi.

Sehingga para pelaku sangat leluasa melancarkan aksi tanpa takut dengan penegak hukum. Hal ini dibuktikan, dengan jumlah unit alat tambang yang terus bertambah dari hari ke hari.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 20 unit alat tambang beroperasi tiap hari di areal tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah,” ucap salah satu narasumber.

Aktifitas melanggar hukum ini, jika terus-menerus dibiarkan, tanpa tindakan tegas pihak berwajib tentunya memberi dampak negatif bagi keseimbangan alam, yang berakibat pencemaran dan kerusakan hutan, lahan, ekosistem, dan habitat, serta kelestarian  makhluk hidup di sekitarnya.

Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari berpotensi mendatangkan bencana alam berupa banjir dan lain sebagainya yang tentu merugikan masyarakat.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tidak pernah mengizinkan masyarakat menambang,” ucap Kades Petak Puti, Hj Arafah saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (23/3/2021).

Kades menambahkan, memang ada penambangan emas di sana, dan yang bekerja hanya masyarakat Petak Puti, karena sesuai keinginan masyarakat. Apalagi lokasi jauh dari pemukiman, dan tidak ada pemiliknya.

“Kades berserta perangkat tidak ada melakukan, dan menerima pungutan dari para penambang di lokasi tersebut,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button