Implementasi Redenominasi Rupiah Memakan Waktu 6 Tahun, Ini Tahapannya!

KALTENG.CO-Rencana penyederhanaan nominal mata uang, atau redenominasi Rupiah, kembali menjadi pembahasan hangat di tengah upaya Bank Indonesia (BI) menjaga stabilitas ekonomi.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, memastikan bahwa proses implementasi redenominasi, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, bukanlah proses instan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (18/11/2025), Perry Warjiyo memproyeksikan bahwa dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan transisi ini.
“Perlu kurang lebih lima sampai enam tahun dari sejak undang-undang diberlakukan sampai kemudian selesai,” kata Perry.
Fokus Utama BI: Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Meskipun rencana redenominasi terus dimatangkan, Perry menegaskan bahwa fokus utama Bank Indonesia dalam waktu dekat tidak akan bergeser. Prioritas utama BI saat ini adalah memastikan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
“Jadi, fokus kami sekarang, yuk kita jaga stabilitas dan dorong pertumbuhan ekonomi dulu,” jelas Perry, menekankan perlunya timing yang tepat agar proses redenominasi berjalan mulus tanpa mengganggu kepercayaan publik dan pasar.
Redenominasi Bukan Sanering: Nilai Riil Uang Tetap Sama
Gubernur BI juga meluruskan kesalahpahaman umum mengenai redenominasi. Ia memastikan bahwa penyederhanaan nominal ini bukan berarti pemotongan nilai mata uang atau sanering.
Redenominasi hanya bertujuan menyederhanakan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa sedikit pun mengubah nilai riil atau daya beli uang tersebut.
“Redenominasi itu bukan sanering (pemotongan),” tegas Perry. “Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, [baru dilakukan].”
Artinya, jika saat ini Anda bisa membeli sebungkus nasi dengan Rp 10.000, setelah redenominasi, Anda akan membelinya dengan Rp 10, tanpa perubahan pada jumlah nasi yang Anda dapatkan.
4 Tahapan Kunci Penerapan Redenominasi Rupiah
BI telah merumuskan empat tahapan strategis yang harus dilalui sebelum redenominasi Rupiah dapat diterapkan sepenuhnya di seluruh sistem transaksi nasional:
1. Kedudukan Hukum yang Jelas (Undang-Undang)
Langkah pertama dan paling krusial adalah adanya kedudukan hukum yang jelas, yaitu pengesahan Undang-Undang (UU) Redenominasi yang disetujui oleh DPR RI. UU ini menjadi dasar hukum utama pelaksanaannya.
2. Peraturan Mengenai Transparansi Harga
Tahap kedua adalah penetapan peraturan yang menjamin transparansi harga di pasaran. Transparansi ini penting untuk mencegah pedagang menaikkan harga secara diam-diam selama masa transisi nominal mata uang.
3. Persiapan Desain dan Pencetakan Uang Baru
Selanjutnya, BI harus mempersiapkan desain dan pencetakan uang Rupiah baru dengan nominal yang telah disederhanakan (misalnya, pecahan Rp 1, Rp 5, Rp 10, dan seterusnya).
4. Paralel Sistem Uang Lama dan Uang Baru
Tahap terakhir adalah mempersiapkan seluruh sistem keuangan nasional agar redenominasi berjalan paralel. “Bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama,” pungkas Perry.
Fase transisi paralel ini memakan waktu bertahun-tahun (diperkirakan 5-6 tahun) untuk memastikan masyarakat terbiasa dan sistem perbankan serta mesin transaksi dapat mengakomodasi kedua jenis nominal sebelum akhirnya uang lama ditarik sepenuhnya.
Dengan persiapan yang matang dan waktu transisi yang cukup, BI berharap redenominasi Rupiah akan sukses meningkatkan efisiensi transaksi dan citra Rupiah di mata dunia. (*/tur)



