Influencer Zheze Galuh Jadi Pesakitan di PN Palangka Raya, Hadiri Sidang Perdana Tanpa PH
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Perselisihan panas antara dua warga yang dikenal aktif di media sosial, Hikmah Novita Sari sebagai pelapor dan Ernawati yang dikenal luas sebagai influencer Zheze Galuh (terlapor), kini resmi memasuki babak persidangan.
Kasus dugaan pengancaman melalui media sosial yang bermula sejak tahun 2024 ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar pada Rabu pagi (26/11/2025). Baik pelapor maupun terlapor hadir memenuhi panggilan persidangan. Namun, sorotan tertuju pada kehadiran Ernawati (Zheze Galuh) yang datang sendirian, tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum (PH).
📝 Duduk Perkara: Dari Hinaan Usaha Hingga Ancaman Pisau
Kasus ini, yang sebelumnya ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, bermula dari dugaan penghinaan dan ancaman yang terjadi di media sosial.
Pelapor, Hikmah Novita Sari, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah dimulai sejak April 2024. Menurutnya, ia merasa dituduh memicu perselisihan, padahal ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang ditudingkan.
“Awalnya saya dituduh menantang, seolah-olah saya mengajak berkelahi. Padahal tidak pernah saya lakukan. Kalau memang ada, silakan dibuktikan,” ujar Hikmah.
Hikmah membeberkan bahwa perselisihan memuncak ketika ia merasa mendapat penghinaan di akun media sosial milik terlapor, khususnya yang berkaitan dengan usaha dagang yang ia jalani. Puncak dari dugaan pengancaman itu terjadi melalui siaran langsung di Facebook.
“Dalam live itu, nama saya disebut dan ada ucapan bernada ancaman sambil memperlihatkan pisau potong ayam,” jelasnya.
đźš« Pelapor Tolak Jalan Damai
Menanggapi kemungkinan penyelesaian di luar jalur hukum, Hikmah Novita Sari menegaskan sikapnya yang tidak membuka ruang untuk penyelesaian damai. Ia berharap proses hukum ini bisa berjalan sampai tuntas.
“Saya ingin proses hukum ini berjalan sampai selesai. Semoga ini jadi pelajaran agar tidak lagi menghina atau mengancam orang melalui media sosial,” katanya, menekankan pentingnya efek jera terhadap penyalahgunaan media sosial.
🗣️ Pengakuan Zheze Galuh: Tidak Menyangka Berujung Meja Hijau
Di pihak lain, Ernawati alias Zheze Galuh menyampaikan keterkejutannya bahwa perselisihan di media sosial dapat berujung pada proses hukum yang serius.
“Ini sebenarnya persoalan adu komentar di Facebook antara dua ibu-ibu yang akhirnya masuk ke ranah hukum. Saya pun tidak menyangka bisa sejauh ini,” ungkap Ernawati.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif sejak awal, baik saat pemanggilan penyidik di kepolisian maupun ketika menghadiri panggilan pengadilan.
Ernawati mengakui bahwa perkara yang menjeratnya ini berkaitan dengan dugaan pengancaman. “Perkara ini tentang dugaan pengancaman, di mana pelapor merasa tertekan dan terganggu psikologisnya,” tambahnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi penanda dimulainya proses pembuktian di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Publik kini menantikan kelanjutan sidang untuk mengetahui bagaimana majelis hakim akan menilai perkara perselisihan yang melibatkan ranah media sosial dan dugaan pengancaman ini. (oiq)




