”Jika (semua) pemilu digelar di tahun yang sama, berpotensi memunculkan beban ganda penyelenggaraan,” ujarnya.Lantas, bagaimana daerah yang sudah habis masa jabatan kepala daerahnya sebelum 2026? Pria asal Jawa Tengah itu menerangkan, undang-undang (UU) dapat mengatur norma terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai tuntasnya pilkada 2026.
”Jadi tidak perlu menyediakan penjabat kepala daerah,” imbuhnya. Perpanjangan yang sama berlaku untuk anggota DPRD yang jabatannya habis pada 2024. Kendati hanya usul, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengkritik keras usul tersebut.
Menurut dia, KPU adalah penyelenggara pemilu. DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan menyusun UU. ”KPU bukan pengamat. Apa pun bunyi undang-undang, ya harus dilaksanakan,” tegas mantan wartawan itu. Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan, tak bisa dimungkiri, pembahasan tentang jadwal pilkada bakal alot. Terutama karena perbedaan pendapat berbagai fraksi soal jadwal pelaksanaannya.