JAKARTA, kalteng.co-Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional pada 2024 mungkin batal. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR berencana tidak menggelar pilkada yang jadwalnya bersamaan dengan pemilu nasional itu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait jadwal pilkada serentak nasional 2024 akan direvisi. Ada dua alternatif yang muncul dalam pembahasan RUU Pemilu, yang juga menggabungkan pembahasan isu pilkada.
Opsi pertama, pilkada serentak nasional digelar pada 2027. Sementara opsi kedua, melanjutkan pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap. Seperti di pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020.