Ini Contoh THM Nakal! Langgar Aturan Ramadan dan Izin Miras Mati, Enigma Lounge Palangka Raya Kini Buka Lagi?

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan beroperasi lagi pasca Hari Raya Idulfitri 2026. Sebelumnya, tempat tersebut sempat ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan selama Ramadan.
Penindakan terhadap tempat hiburan itu dilakukan saat patroli rutin Satpol PP pada Jumat dini hari (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, petugas menemukan aktivitas operasional masih berlangsung dan melayani pengunjung.
Padahal, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan.
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas di Enigma Lounge & KTV disebut-sebut sudah kembali berjalan normal setelah perayaan Idulfitri. Hal ini pun memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Buka?,” ujarnya Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto singkat di kalimat awal saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, penutupan sementara sebelumnya dilakukan karena pengelola kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, terutama terkait jam operasional.
Selain itu, saat razia berlangsung, petugas juga menemukan minuman beralkohol di lokasi, sementara izin penjualannya diketahui telah habis sejak 27 Februari 2026. Sedangkan untuk ijin berusaha itu berakhir di Desember 2027.
“Perizinan minolnya sudah berakhir. Kami akan lakukan pengecekan kembali dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berusaha menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya namun belum mendapatkan jawaban. (oiq/aza)



