PURUK CAHU, kalteng.co-Kejari Murung Raya (Mura) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polres Murung Raya kepada Penuntut Umum Kejari Murung Raya terkait perkara Tipikor penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2017 sebesar Rp209.019.121, atas nama Merio yang diterima oleh Plh Kasi Pidsus Marina T.A Meifany SH, Senin (11/1).
Menurut Marina T.A Meifany SH, bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 30 Januari 2021 dan/atau sampai dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Negeri Palangka Raya dengan dititipkan sementara di Rutan Polres Murung Raya.
“Sudah diterima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polres Murung Raya,” terangnya, Selasa (12/1).Diberitakan, Polres Murung Raya mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan tersangka M selaku Kasubbag Keuangan dan Akuntansi dari Bendahara PDAM Mura saat itu.Data yang dirilis Polres Mura, sesuai dengan pengeluaran harian Kas dan Bank PDAM Mura tahun 2017 terdapat pengeluaran atas pembayaran Bahan Kimia PT MURI sebesar Rp 85 juta dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah (KAP-KBAA) dari Jakarta sebesar Rp 48 juta.
“Anggaran tersebut di atas diterima oleh tersangka M (Selaku Kasubbag Keuangan dan Akuntansi) dari Bendahara PDAM selaku saksi. tetapi oleh tersangka M dana tidak disampakan ke PT MURI kemudian anggaran KAP-KBAA hanya disampaikan dan ditransfer hanya sebesar Rp 15 juta saja dan sisanya sebesar Rp 33 juta tidak disampaikan,” terang Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan saat press liris, Senin (11/1).
Tak cuma itu, tersangka M juga mmenggunakan dana honor Badan Pengawas PDAM, sebesar Rp 14 juta yang dipinjam dengan Kasubbag Umum PDAM yang belum sempat terbayarkan. Tersangka M juga pernah melakukan penarikan kas/dana PDAM pada saat merangkap Bendahara PDAM, kemudian menyetorkan kembali ke kas PDAM.
“Namun tidak keseluruhan dan terdapat selisih uang yang belum disetorkan sebesar Rp 27.019.121. Dan semuanya anggaran sebesar Rp 159.019.121 digunaken oleh tersangka M untuk keperluan pribadi,” bebernya. (dad/ala)