BeritaKuala KapuasUtama

Ini Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Persoalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) terus dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kapuas. Mulai kelangkaan dan harga melambung tinggi, bahkan jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten Kapuas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagprinkop dan UKM Kapuas, Batu Panahan, menjelaskan, masalah harga LPG tabung 3 kilogram sudah ada aturannya, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 188.44/552/2016. Kemudian Pangkalan elpiji juga wajib memasang spanduk HET di depan pangkalan masing-masing. 

“HET terendah Rp17.500 dan tertinggi Rp32.000, dibedakan berdasarkan jarak dan keuntungan pangkalan LPG 3 kg,” ungjap Batu Panahan.

Dia menjelaskan, adapun HET pada masing-masing wilayah kecamatan yaitu, Kecamatan Selat Rp17.500, Kapuas Hilir Rp17.500, Kapuas Timur Rp17.500, Basarang Rp17.500, Bataguh Rp17.500, Tamban Catur Rp17.500, Kapuas Kuala Rp17.500, Pulau Petak Rp17.500, Kapuas Murung Rp17.500, Dadahup Rp17.500, Kapuas Barat Rp17.500.

Sementara itu dari 17 kecamatan ada lima kecamatan dengan HET di atas Rp17.500 yaitu, Kecamatan Mantangai Rp19.000, Timpah Rp24.000, Kapuas Tengah Rp24.000, Pasak Talawang Rp. 26.000 dan Kecamatan Mandau Talawang Rp32.000.

Kemudian, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga LPG 3 kg hanya diperuntukkan, bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

“Jadi masyarakat dapat mengawasi, dan melaporkan kalau ada melanggar HET,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button