BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng Lakukan Pengawasan Pemerintahan di Barito Selatan

BUNTOK, Kalteng.co – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini diawali dengan Entry Meeting yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Buntok, Senin (1/7/2024). Kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Kalteng disambut oleh Sekretaris Daerah Barito Selatan, Eddy Purwanto, beserta Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten Barito Selatan, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam sambutannya pada kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Saring menyampaikan, bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di mana Gubernur memiliki fungsi pengawasan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

“Tujuan pengawasan yang ingin dicapai, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2023, adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saring menyampaikan bahwa sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun berdasarkan sektor prioritas dan risiko.

“Oleh karena itu, Kepala Perangkat Daerah, selaku lini pertama sekaligus pemilik risiko, wajib membuat risk register sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. Perangkat daerah juga wajib menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR),” tambahnya.

“Sedangkan Inspektorat Daerah, selaku lini ketiga dalam melaksanakan fungsi Quality Assurance dan Consulting, memiliki peran penting untuk memberikan peringatan dini dan mendukung pimpinan instansi pemerintah untuk meningkatkan SPIP serta menjamin efektivitas Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” jelas Saring.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan, Eddy Purwanto, menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng dan mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan.

“Diharapkan para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Barito Selatan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat administratif, mulai dari tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban, sehingga tata kelola pemerintahan di daerah dapat berjalan bersih dan akuntabel,” tutupnya. (pra)

https://kalteng.co

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button