BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Inspektorat Kalteng Paparkan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Triwulan II 2024

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Ekspose Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Triwulan II Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (21/8/2024). Acara ini dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Maskur, dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, Inspektur Pembantu Wilayah II, Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Alfian, Plh. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, serta pejabat dan tim pembangunan Zona Integritas dari 12 unit kerja yang telah ditunjuk.

Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di Pemprov Kalteng merupakan tindak lanjut dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Pemprov Kalteng telah mengambil langkah-langkah signifikan, seperti menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab atas pembangunan ZI, melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dan dipertegas oleh Surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,” ujar Saring.

Ia menambahkan bahwa 12 unit kerja yang ditunjuk ini diharapkan menjadi percontohan (pilot project) dalam pembangunan Zona Integritas di provinsi ini. “Tim Penilai Internal (TPI) untuk Pembangunan ZI juga telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, dan Inspektorat Daerah berperan aktif dalam pengawasan serta pendampingan terhadap unit kerja ini,” imbuhnya.

Menurut Saring, dari hasil pendampingan yang dilakukan hingga Triwulan II Tahun 2024, terdapat empat unit kerja yang telah memenuhi persyaratan nilai minimal untuk diusulkan kepada Kementerian PAN-RB guna mendapatkan predikat WBK/WBBM. Keempat unit kerja tersebut adalah UPT Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinkes Prov. Kalteng, RSUD dr. Doris Sylvanus, UPT-PPD Samsat Sampit, dan UPT-PPD Samsat Kota Palangka Raya.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya bagi keempat unit kerja yang diusulkan untuk melengkapi dan menyempurnakan komponen-komponen penilaian yang masih kurang sebelum dilakukan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB. “Saya berharap 12 unit kerja yang ditunjuk dapat menjalankan pembangunan Zona Integritas dengan sungguh-sungguh, karena ke depannya mereka akan menjadi contoh bagi unit kerja lainnya di lingkungan Pemprov Kalteng,” tutup Maskur. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button