Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Entry Meeting Pengawasan Pemerintahan di Kotawaringin Timur
SAMPIT, Kalteng.co – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, memimpin kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (10/6/2024). Dalam sambutannya Saring menjelaskan, jika pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk wilayah kabupaten/kota, pengawasan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, yang dalam hal ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya di hadapan 16 perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi objek pemeriksaan.
Saring menambahkan, bahwa dasar kegiatan pengawasan tahun ini adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Renbinwas Pemda Tahun 2024. Sasaran pembinaan dan pengawasan adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, dengan fokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam mendukung capaian target kinerja program prioritas nasional.
Adapun aspek dan fokus pengawasan meliputi peningkatan investasi, penurunan prevalensi stunting, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, urusan pariwisata, urusan sosial, dan urusan pekerjaan umum. “Kepada seluruh perangkat daerah yang hadir, diharapkan memahami lebih dalam tugas serta fungsi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang bisa menjadi temuan berujung pidana,” imbuhnya.
Inspektur Pembantu I, Eko Sulistiono, menambahkan, bahwa pemeriksaan di Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan di wilayah I. “Diharapkan perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan dapat memberikan data dukung yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, sehingga pemeriksaan berjalan obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Eko juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan berupa rekomendasi harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi fraud. Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Masri, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pengawasan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan saran, masukan, dan perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutupnya. (pra)
EDITOR : TOPAN