BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka,Turut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

KALTENG.CO – Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) tersangka dalam kasus tewasanya Brigadir J. Penetapan status tersangka istri Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Di jelaskanya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa Ibu PC ini juga berada di lokasi saat di lakukan perencanaan pembunuhan oleh para tersangka lain terhadap Brigadir J.

Selanjutnya. Untuk Ibu PC juga di kenakan pasal yang sama dengan empat tersangka lain. Yakni pasal 340 subsider Pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J tewas setelah di duga di tembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.(*/tur)

Related Articles

Back to top button