BeritaKasonganPEMKAB KATINGAN

Jabatan 148 Kades di Katingan dan BPD Diperpanjang, Siap Bekerja 8 Tahun

KASONGAN, Kalteng.co-Adanya perubahan undang-undang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa (Kades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh pemerintah. Kini masa jabatan 148 Kades dan BPD se Kabupaten Katingan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini ditandai dengan pengukuhan oleh Pj Bupati Katingan Saiful dan dihadiri sejumlah tamu undangan di objek wisata Bukit Batu Kasongan, Rabu (7/8/2024).

Pada kesempatan ini Pj Bupati Katingan Saiful menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini tentu memiliki banyak makna, harapan, dan kebaikan. Untuk itu dia ingatkan kepada Kades dan BPD, dengan adanya pertambahan waktu masa jabatan ini dapat menambah semangat, dalam melakukan tugas pengabdian di desa masing-masing.

“Jika sebelumnya waktu masa jabatan enam tahun, mungkin ada program yang belum diselesaikan. Sekarang sudah ada tambahan waktu menjadi delapan tahun, maka manfaatkan ini dengan semaksimal mungkin dalam menjalankan program. Sehingga pembangunan di tingkat desa bisa semakin lebih baik lagi dan bisa diselesaikan,” tegasnya.

Selain itu lanjut orang nomor satu di Katingan, jangan sampai kesempatan ini disia-siakan. Sebab kata Saiful, masyarakat saat ini menaruh harapan, menunggu, dan menantikan karya dan kerja keras Kades dan BPD, dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa.

“Perlu diketahui, Pejabat bupati, Kepala Dinas, Camat, Lurah, dan Kepala Desa, pada intinya kita ini bukan raja. Bukan penguasa. Kita ini adalah pelayan masyarakat. Tempatkan lah diri kita ini sebagai orang yang benar-benar bisa memberikan pelayanan, pengayom kepada masyarakat. Kita telah diberikan kepercayaan, dan amanah oleh masyarakat. Kita dianggap sebagai bapak oleh masyarakat. Oleh karena itu, tunjukkan semangat pengabdian kita dengan sungguh-sungguh. Tuhan Yang Maha Kuasa, akan melihat dan pasti memberikan balasan yang terbaik bagi kita, jika kita berniat tulus ikhlas dalam melaksanakan pengabdian kepada bangsa dan negara, serta masyarakat,” tuturnya.

Perlu diketahui ujar Pj Bupati Katingan, tidak banyak orang yang terpilih bisa menjadi Kades dan BPD. Untuk itulah, jaga dan pelihara amanah yang telah diberikan. “Jaga sikap, perilaku, harkat dan martabat kita. Jangan sampai melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kemudian dalam pelaksanaan tugas, jangan keluar dari koridor yang telah ditetapkan,” tandasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button