Jaga Aset Daerah, Kasatpol PP Kalteng Serukan Cegah Vandalisme
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan vandalisme di Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya. Coret-coretan yang merusak salah satu bangunan aset milik Pemerintah Daerah tersebut memicu keprihatinan karena merusak estetika kota dan menyalahi aturan ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, yang ditemui saat mengawal kunjungan kerja Gubernur Kalteng di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (6/9/2024), segera memerintahkan jajarannya untuk bertindak. Ia menginstruksikan agar tembok yang dicoret-coret segera dicat ulang guna mengembalikan keindahannya. Selain itu, patroli di area Bundaran Besar juga diperintahkan, terutama pada jam-jam rawan seperti pukul 10 malam hingga dini hari.
“Saya sudah memerintahkan anggota untuk segera mengecat ulang tembok yang menjadi korban vandalisme, supaya kembali terlihat baik dan indah seperti semula. Selain itu, saya juga sudah menugaskan anggota yang bertugas piket di Istana Isen Mulang untuk melakukan patroli rutin di sekitar Bundaran Besar, terutama pada jam-jam rawan seperti tengah malam. Jika kami mendapati pelaku vandalisme, kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Baru.
Baru I Sangkai menegaskan bahwa aksi vandalisme ini sangat merugikan, terutama karena dilakukan terhadap aset milik daerah yang seharusnya dijaga dan dirawat bersama. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum dan estetika kota. “Kami berharap masyarakat turut membantu dengan melaporkan apabila melihat tindakan vandalisme atau pelanggaran ketertiban umum lainnya. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan kita,” kata Baru.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengarahkan kreativitas masyarakat ke arah yang positif. Menurutnya, kreasi seperti melukis dan membuat grafiti sebaiknya dilakukan di tempat yang sesuai, bukan di fasilitas umum yang dilindungi undang-undang. “Kami tidak melarang kreativitas, namun sebaiknya dilakukan di tempat yang tepat. Kota Palangka Raya memiliki slogan ‘Kota Cantik,’ dan kita semua harus berperan aktif menjaga keindahan, kebersihan, dan keasriannya, terutama agar wisatawan baik lokal maupun mancanegara dapat menikmati kota ini dengan nyaman.”
Sebagai informasi tambahan, tindakan vandalisme seperti mencoret-coret, melukis, atau memasang iklan di tempat-tempat umum sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), dengan ketentuan yang tegas dalam Pasal 12 tentang Tertib dan Tenteram Lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kalteng, diharapkan tindakan vandalisme dapat diminimalisir, dan keindahan aset-aset daerah dapat terjaga demi mendukung lingkungan kota yang bersih dan nyaman. (pra)
EDITOR : TOPAN